1. UUD
1945, Pasal 31 : Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
2. UU
no. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional : Pasal 3 : PENDIDIKAN NASONAL
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, BERTUJUAN UNTUK
BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, MANDIRI
dan menjadi negara yang DEMOKRATIS serta bertanggung jawab.
Pasal 32 UU no. 20
Tahun 2003 Sisdiknas :
ü Ayat
(1) : PENDIDIKAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi KECERDASAN dan BAKAT ISTIMEWA.
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi KECERDASAN dan BAKAT ISTIMEWA.
ü Ayat
(2) : PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik di
daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau
mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. UU
no. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak : Pasal 48 : Pemerintah wajib menyelenggarakan
pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
ü Pasal
49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
ü Pasal
51 : Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang
sama
dan aksessibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
dan aksessibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
ü Pasal
52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk
memperoleh pendidikan khusus.
ü Pasal
53 : Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan/atau bantuan
Cuma-Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak
terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
I. Anak
Berkebutuhan Khusus :
Anak berkebutuhan
khusus dapat diartikan sebagai seorang anak yang memerlukan pendidikan yang disesuiakan
dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak secara individual. Anak
berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang
berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan
mental, emosi atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara
signifikan mengalami kelainan/ penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial,
dan emosional) dalam proses pertumbuhkembangannya dibandingkan dengan anak-anak
lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
II. Jenis Anak
Berkebutuhan Khusus
ü Tunanetra
ü Tunarungu,
Tunawicara
ü Tunagrahita
ü Tunadaksa
ü Tunalaras
ü Autis
ü Tunaganda
ü Kesulitan
Belajar
ü Gifted
ü Talented
A. Tunanetra
Tunanetra : adalah
seseorang yang memiliki gangguan/kurang berfungsinya indera penglihatan mulai
dari jarak 6 meter untuk melihat sampai tidak bisa melihat cahaya. terdiri dari
: Low vision (kurang awas), Tunanetra ringan, Tunanetra setengah berat,
Tunanetra berat/buta total.
Ciri-ciri Anak
Tunanetra
o Tidak
mampu melihat,
o Tidak
mampu mengenali orang pada jarak 6 meter,
o Kerusakan
nyata pada kedua bola mata,
o Sering
meraba-raba/tersandung waktu berjalan,
o Mengalami
kesulitan mengambil benda kecil di dekatnya,
o Bagian
bola mata yang hitam berwarna keruh/besisik/kering,Mata bergoyang terus.
B. Tunarungu
Anak Tunarungu
adalah anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya, sehingga
mengalami gangguan berkomunikasi secara verbal dan memerlukan layanan
pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Ciri-ciri Anak
Tunarungu
o Tidak
mampu mendengar,
o Terlambat
perkembangan bahasa,
o Sering
menggunakan isyarat dalam berkomunikasi,
o Kurang/tidak
tanggap bila diajak bicara,
o Ucapan
kata tidak jelas,
o Kualitas
suara aneh/monoton,
o Sering
memiringkan kepala dalam usaha mendengar,
o Banyak
perhatian terhadap getaran,
o Keluar
nanah dari kedua telinga,
o Terdapat
kelainan organis telinga.
C. Tunagrahita
Tunagrahita adalah :
secara umum ditandai dengan intelegensi yang rendah sehingga mereka kurang
memiliki kemampuan untuk belajar dan beradaptasi dengan
lingkungan.
lingkungan.
Ciri-ciri Anak
Tunagrahita
o Lamban
dalam mempelajari hal-hal yang baru
o Kesulitan
dalam mengeneralisasikan dan mempelajari hal-hal yang baru.
o Sulit
untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
o Kemampuan
bicaranya sangat kurang khususnya bagi anak tunagrahita berat.
o Kurang
terampil dalam menolong diri sendiri.
o Kemampuan
adaptasi prilakunya rendah.
D. Tunadaksa
Tunadaksa adalah :
Anak yang mengalami kelainan atau kecacatan yang menetap pada alat gerak (tulang,
sendi, otot) sedemikian rupa sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan
khusus. Tunadaksa yaitu : Kelainan yang meliputi cacat tubuh atau kerusakan
pada fisik dan kesehatan. Kelainan atau kerusakan yang disebakan oleh kerusakan
otak dan saraf tulang belakang.
Ciri-ciri Tunadaksa
o Anggota
gerak tubuh kaku/lemah/lumpuh,
o Kesulitan
dalam gerakan (tidak sempurna, tidak lentur/tidak terkendali),
o Terdapat
bagian anggota gerak yang tidak lengkap/tidak sempurna/lebih kecil dari biasa,
o Terdapat
cacat pada alat gerak,
o Jari
tangan kaku dan tidak dapat menggenggam,
o Kesulitan
pada saat berdiri/berjalan/duduk, dan menunjukkan sikap tubuh tidak normal,
o Hiperaktif/tidak
dapat tenang.
E. Tunalaras
Tunalaras adalah :
individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial.
individu tunalaras biasanya menunjukan prilaku menyimpang yang tidak sesuai
dengan norma dan aturan yang berlaku disekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan
karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan
sekitar.
Ciri-ciri Tunalaras
o Bersikap
membangkang,
o Mudah
terangsang emosinya,
o Sering
melakukan tindakan aggresif,
o Sering
bertindak melanggar norma social/norma susila/hukum.
F. Autisme
Autisme adalah :
gangguan perkembangan yang berdampak pada kemampuan berkomunikasi, memahami
bahasa, bermain, dan berinteraksi dengan orang lain. Auitisme bukan penyakit,
tidak menular, tidak didapat melalui kontak dengan lingkungan. Autisme
merupakan kelainan neurologis yang dibawa sejak lahir dan selalu terdeteksi
sebelum usia tiga tahun.
Ciri-ciri Autisme
o Kontak
mata sangat kurang
o Ekspresi
mata kurang hidup
o Gerak-gerik
yang kurang tertuju
o Menolak
untuk dipeluk
o Tidak
menengok bila dipanggil
o Menangis
dan tertawa tanpa sebab
o Tidak
tertarik pada mainan
o Bermain
dengan benda yang bukan mainan
o Tidak
bisa bermain dengan teman sebaya
o Tidak
simpati dan empati.
G. Tunaganda
Menurut Johnston
& Magrab, tunaganda adalah mereka yang mempunyai kelainan perkembangan
mencakup kelompok yang mempunyai hambatan-hambatan perkembangan neurologis yang
disebabkan oleh satu atau dua kombinasi kelainan dalam kemampuan seperti
intelegensi, gerak, bahasa, atau hubungan pribadi di masyarakat.
Ciri-ciri Tunaganda
o Walker
(1975) berpendapat mengenai tunaganda sebagai berikut:
o Seseorang
dengan dua hambatan yang masing-masing memerlukan layanan-layanan pendidikan
khusus.
o Seseorang
dengan hambatan-hambatan ganda yang memerlukan layanan teknologi.
o Seseorang
dengan hambatan-hambatan yang memerlukan modifikasi khusus.
H. Kesulitan
Belajar
Anak dengan
kesulitan belajar adalah individu yang memiliki gangguan pada satu atau lebih
kemampuan dasar psikologis yang mencakup pemahaman dan penggunaan bahasa,
berbicara dan menulis yang dapat memengaruhi kemampuan berfikir,
membaca,berhitung, berbicara yang disebabkan karena disfungsi minimal otak,
dislexia. individu kesulitan belajar memiliki IQ rata-rata atau diatas
rata-rata, mengalami gangguan motorik persepsi-motorik, gangguan koordinasi
gerak, gangguan orientasi arah dan ruang dan keterlambatan perkembangan konsep.
Ciri-ciri Kesulitan
Belajar
o Anak
yang mengalami kesulitan membaca (disleksia)
o Perkembangan
kemampuan membaca terlambat,
o Kemampuan
memahami isi bacaan rendah,
o Kalau
membaca sering banyak kesalahan
o Anak
yang mengalami kesulitan menulis (disgrafia)
o Kalau
menyalin tulisan sering terlambat selesai,
o Sering
salah menulis huruf b dengan p, p dengan q, v dengan u, 2 dengan 5, 6 dengan 9,
dan sebagainya,
o Hasil
tulisannya jelek dan tidak terbaca,
o Tulisannya
banyak salah/terbalik/huruf hilang,
o Sulit
menulis dengan lurus pada kertas tak bergaris.
Anak yang mengalami
kesulitan berhitung (diskalkula)
o Sulit
membedakan tanda-tanda: +, -, x, :, >, <, =
o Sulit
mengoperasikan hitungan/bilangan,
o Sering
salah membilang dengan urut,
o Sering
salah membedakan angka 9 dengan 6; 17 dengan 71, 2 dengan 5, 3 dengan 8, dan
sebagainya,
o Sulit
membedakan bangun-bangun geometri.
I. Gifted
Siswa Cerdas
Istimewa adalah : anak-anak dengan kategori Intelektual diatas rata-rata sebaya
mereka, memiliki komitmen terhadap tugas dan kecerdasan emosional yang tinggi
J. Talented
Berbakat Istimewa
adalah : anak yang memiliki kemampuan dibidang tertentu dengan tingkat
kecakapan luar biasa.